Senin, 22 September 2025

Pemilu 2024

Raffi Ahmad Ditegur KPPS Saat Rekam Video di TPS, Ini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pemilih tidak boleh melakukan dokumentasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Kolase tribunnews
Selesai gunakan hak pilihnya, Raffi Ahmad berharap pemilu 2024 ini bisa berlangsung dengan damai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pemilih tidak boleh melakukan dokumentasi di tempat pemungutan suara (TPS).

Hal ini guna menghindari masyarakat menyebarluaskan informasi, termasuk soal pilihannya saat di TPS.

"Kan di aturan kita, prinsip dasar tidak boleh mendokumentasikan pilihan dan menyebarnya. Akhirnya kita atur untuk juga tidak membawa HP (handphone) di TPS," kata Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024).

"Untuk menghindari itu karena tidak boleh untuk menyebarkan pilihan," ia menambahkan.

Afif juga menjelaskan ihwal pilihan merupakan rahasia masing-masing pemilih.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Inilah Deretan Artis yang Pamer Jari usai Nyoblos, Ada Raffi Ahmad hingga KD

Pihaknya juga tidak ingin terjadi hal-hal viral terjadi akibat menyebar informasi soal preferensi pilihan itu.

"Soalnya ini kan kerahasiaan pilihan masing-masing yang jangan sampai apa-apa yang viral pas benar apa tidak itu semakin banyak terjadi," tuturnya.

"Dan ini sebenarnya aturan sudah sejak pemilu yang lalu juga," pungkas Afif.

Sebelumnya Raffi Ahmad ditegur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) di tempatnya mencoblos, di TPS 001 Pangkalan Jati Batu, Depok, pada Rabu (14/2/2024).

Raffi ditegur petugas KPPS lantaran merekam dirinya sekaligus situasi tunggu di dalam TPS.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan