Pemilu 2024
Raffi Ahmad Ditegur KPPS Saat Rekam Video di TPS, Ini Kata KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pemilih tidak boleh melakukan dokumentasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pemilih tidak boleh melakukan dokumentasi di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal ini guna menghindari masyarakat menyebarluaskan informasi, termasuk soal pilihannya saat di TPS.
"Kan di aturan kita, prinsip dasar tidak boleh mendokumentasikan pilihan dan menyebarnya. Akhirnya kita atur untuk juga tidak membawa HP (handphone) di TPS," kata Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin di kawasan Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2024).
"Untuk menghindari itu karena tidak boleh untuk menyebarkan pilihan," ia menambahkan.
Afif juga menjelaskan ihwal pilihan merupakan rahasia masing-masing pemilih.
Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Inilah Deretan Artis yang Pamer Jari usai Nyoblos, Ada Raffi Ahmad hingga KD
Pihaknya juga tidak ingin terjadi hal-hal viral terjadi akibat menyebar informasi soal preferensi pilihan itu.
"Soalnya ini kan kerahasiaan pilihan masing-masing yang jangan sampai apa-apa yang viral pas benar apa tidak itu semakin banyak terjadi," tuturnya.
"Dan ini sebenarnya aturan sudah sejak pemilu yang lalu juga," pungkas Afif.
Sebelumnya Raffi Ahmad ditegur petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) di tempatnya mencoblos, di TPS 001 Pangkalan Jati Batu, Depok, pada Rabu (14/2/2024).
Raffi ditegur petugas KPPS lantaran merekam dirinya sekaligus situasi tunggu di dalam TPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/raffi-ahmad-berharap-pemilu-2024-ini-bisa-berlangsung-dengan-damai.jpg)