Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hasil Real Count Sementara KPU RI: Perolehan Suara Yasonna Laoly Tertinggal Jauh dari Sofyan Tan

Perolahan suara Yasonna tersebut jauh tertinggal dari rekannya di PDI Perjuangan, caleg nomor urut dua Sofyan Tan yang sudah mengumpulkan 17.321 suara

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Perolehan suara sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) adalah 6.181 suara. 

Dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dua caleg incumbent masih bercokol di urutan teratas. Tifatul Sembiring mendapat 6.230 suara, disusul Hidayatullah 5.014.

Dari Partai Demokrat, caleg incumbent Hendrik Sitompul mendapat 3.619 suara. Ia unggul tipis dari dr Pina Yanti Pakpahan 3.324 suara dan Ketua Demokrat Sumut Muhammad Lokot Nasution 3.024.

Sementara mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang maju dari Partai Perindo sepertinya tak bisa mendulang suara maksimal. Tengku Erry sejauh ini baru meraup 1.305 suara.

Cara Penghitungan Kursi

Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.

Baca juga: Perolehan Suara Sementara 10 Caleg Artis di Dapil Jakarta, Once Mekel dan Uya Kuya Bersaing Ketat

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi enam kursi.

Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua:
Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1, berikut contohnya:

Partai A : 30.000 suara dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan