Pemilu 2024
Data Real Count Sementara KPU: Puan Tak Punya Pesaing di Jateng V, Begini Perolehan Suara Caleg PDIP
Berdasarkan data real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 20.57 WIB, suara Puan berjumlah 156.055.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Ketua DPR RI Puan Maharani sementara masih menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang dengan suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V.
Berdasarkan data real count KPU pada Sabtu (17/2/2024) pukul 20.57 WIB, suara Puan berjumlah 156.055.
Jumlah suara tersebut bahkan menjadi yang tertinggi di Dapil Jateng V.
Baca juga: PDIP Instruksikan Caleg Tidak Dilantik Jika Tak Menangkan Ganjar-Mahfud, FX Rudy: Itu Kebijakan
Dari data tersebut, belum ada Caleg selain Puan Maharani yang mengumpulkan suara di atas 100.000.
Jumlah terbanyak kedua adalah Adik Sasongko dari Partai Gerindra. Caleg nomor urut satu tersebut mengumpulkan 74.724 suara.
Perolahan Caleg PDI Perjuangan
Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Jateng V berjumlah delapan orang. Suara terbanyak ke dua di PDIP adalah Aria Bima yang mengumpulkan 61.020.
Di urutan ketiga adalah Rahmad Handoyo yang meraih 42.556 suara. Kemudian menyusul Didik Haryadi dengan 41.985 suara.
Di urutan kelima adlah Idrus Alhas dengan 22.588 suara. Kemudian Edy Wijaya Karokaro dengan 7.294 suara.
Kemudian dua terakhir adalah Yohannis Hadiyanto dengan 5.959 suara dan Latanza Shima Dayyana dengan 5.014 suara.
Data yang diunggah KPU tersebut berasal dari 8.508 TPS dari 11.913 TPS atau sekitar 71,42 persen.
Cara Penghitungan Kursi
Pembagian kursi DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada 2019 lalu.
Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen.
Partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.
Baca juga: Ketua RT di Malang Dilaporkan ke Bawaslu Karena Bakar Bendera PDI Perjuangan
Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.
Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.