Rabu, 24 September 2025

Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Sebut Hak Angket Kewenangan DPR, Bukan di Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja turut menyoroti soal pengguliran hak angket terkait pelanggaran Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Pusat, pada Senin (18/12/2023). 

Menurutnya, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sebab, kecurangan dalam Pilpres 2024 tak boleh didiamkan.

Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.

Dia menjelaskan  dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan