Pemilu 2024
Pengamat: KPU dan Lembaga Survei Wajib Diaudit Jika Suara PSI Mencapai 4 Persen
Karyono memaparkan terjadinya lonjakan suara PSI memang belum menembus angka 4 persen.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi menunjuk Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI.
Keputusan itu diputuskan saat Kopdarnas PSI pada Senin (25/9/2023) malam.
Meskipun, kata dia, hal itu bisa dijelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada kumulatif masuknya suara dari TPS yang menjadi basis pendukung PSI ke dalam tabulasi Sirekap.
Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen (empat persen) suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.
Berita Terkait
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.