Senin, 22 September 2025

Pemilu 2024

Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Lengkap, Besok Diserahkan ke Kejagung untuk Disidang

Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) besok.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang melebihkan atau mark up jumlah daftar pemilih tetap (DPT) telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Iya sudah P-21," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Kamis (7/3/2/2024).

Untuk itu, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) besok.

"Selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," singkatnya.

Ada Lobi-Lobi Partai Politik

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Para tersangka memalsukan data pemilih tersebut hingga ratusan ribu orang secara sistematis.

“Bahwa dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan