Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Demi Hadapi Sengketa Pilpres dan Pileg di MK, KPU Bentuk Tim Hukum

KPU memutuskan untuk membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 guna hadapi sengketa Pemilu 2024 di MK.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor KPU RI, Senin (9/1/2023). | Menanggapi ramainya dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memutuskan untuk membentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Tim Penyelesaian PHPU ini dibuat dengan tujuan untuk menghadapi adanya sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Memang ada hal-hal di luar kemampuan MK," tutur Suhartoyo.

"MK secara faktual hanya menyampaikan, kami dengan ada hukum acara bahwa harus memutus dalam 14 hari kerja, kami akan semaksimal mungkin melakukannya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU RI Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(WartakotaLive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan