Pemilu 2024
Total Dana Kampanye Capres-cawapres 2024: Ganjar-Mahfud Terbesar Rp506,8 Miliar, AMIN Paling Kecil
Capres-cawapres yang diusung PDIP dkk itu melaporkan total penerimaan sebesar Rp506,8 miliar dan total pengeluaran Rp506,8 miliar.
Sementara Nasdem memiliki total penerimaan dana kampanye Rp9,3 miliar dan total pengeluaran Rp9,1 miliar. Partai Gelora tercatat menerima dan mengeluarkan dana kampanye, total Rp6,8 miliar.

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mencatat total penerimaan Rp5,5 miliar dan total pengeluaran 5,49 miliar.
Hanura mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp5 miliar. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp1,5 miliar.
Terakhir ada Partai Ummat dengan total penerimaan Rp480 juta dan total pengeluaran Rp479 juta.
Baca juga: Usai Laporkan Ganjar, IPW Peroleh Informasi Baru soal Kredit Fiktif Bank Jateng, Seret Eks Dirut
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu ini memuat informasi keuangan dari seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk kegiatan kampanye.
"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk pembiayaan kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Nantinya laporan LPPDK tersebut akan diaudit, terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KAP yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut paling lama 30 hari terhitung sejak laporan dana kampanye diterima dari peserta pemilu.
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta pemilu," ungkap Idham.
dana kampanye
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Anies Baswedan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
AMIN
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Prabowo
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.