Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Laporannya Tak Digubris di Daerah, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Datangi Kantor Bawaslu RI

Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 - 2019 Agus Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 - 2019 Agus Rahardjo mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024). 

"Ya saya bisanya menduga-duga (ada pihak tertentu yang melakukan pengerahan). Nanti harus ada penyelidikan yang cepat, yang kemudian akurat," kata dia.

"Tapi kalau yang saya dengar ya, mohon maaf sama teman-teman Madura, dari pensiunan-pensiunan Bawaslu Jatim yang sudah pensiun itu, mereka selalu menyampaikan Madura itu selalu begitu. Ini kan kasihan sama rakyat Madura kan. Dimanipulasi itu kan nggak boleh," sambung dia.

Sudah Lapor Ke Bawaslu Jatim

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK yang kini jadi Calon Anggota DPD Dapil Jawa Timur, Agus Rahardjo, melaporkan dugaan kejanggalan rekapitulasi suara di wilayah Kabupaten Sampang ke Bawaslu Jatim.

Agus datang bersama timnya ke Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2/2024) sore.

Akan tetapi, lantaran melewati jam kerja Bawaslu, laporan itu dimasukkan kembali di Rabu (28/2/2024) siang.

Mantan Ketua KPK Periode 2015 sampai 2019 tersebut mengadukan banyak suaranya hilang pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Padahal, kata dia, pada hasil hitung ditingkat TPS Agus Rahardjo memperoleh suara dengan bukti salinan C1.

Namun, kata dia, ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan suaranya menjadi nol.

"Kami ambil sampling tiga desa di Sampang," kata Agus kepada SURYA.CO.ID saat dikonfirmasi melalui saluran telepon Rabu.

Ia menjelaskan kepada wartawan, satu di antara sampling yang dibawa adalah di Desa Banyuanyar Kecamatan Sampang.

Secara umum, kata dia, dari hasil sampling yang dilakukan tersebut berdasarkan dokumen C1, seluruh calon mendapat suara.

Namun, kata dia, begitu hasil rekapitulasi kecamatan hanya tiga calon yang mendapat suara.

Sisanya, lanjut dia, termasuk suara Agus disebut menjadi nol.

IA belum merinci lebih detail jumlah akumulatif suara yang hilang namun dia menegaskan hal tersebut harus diseriusi.

"Yang parah, suara yang tidak sah itu dianggap sah. Apa itu tidak merupakan tindak pidana, kami juga laporkan itu. Kami minta Bawaslu tolonglah diteliti, masak tiap pemilu tidak ada perbaikan," kata pria kelahiran Magetan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan