Pemilu 2024
Profil Arteria Dahlan, Caleg Petahana DPR Terancam Gagal ke Senayan, Berikut Deretan Kontroversinya
Profil Arteria Dahlan, anggota DPR RI dari partai PDIP yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu) calon legislatif (Caleg) 2024 dan terancam gagal.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Febri Prasetyo
Lantas, siapakah sosok Arteria Dahlan?
Profil Arteria Dahlan
Arteria Dahlan merupakan seorang pengacara sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pria kelahiran Jakarta pada 7 Juli 1975 ini kini duduk di Komisi III membawahi hukum, HAM dan keamanan.
Sebelumnya, Arteria meniti karier di bidang hukum sebagai internship di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dari 1999-2000.
Lalu, ia bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Hutabarat, Halim & Rekan dari 2000-2002.
Pada tahun 2002-2005, Arteria bekerja sebagai Senior Lawyer di Bastaman & Co, dilanjutkan sebagai partner di kantor yang sama dari tahun 2005-2009.
Barulah pada tahun 2009, Arteria Dahlan membangun kantor hukum sendiri bernama Arteria Dahlan Lawyers.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, pada 23 Maret 2015, Arteria Dahlan dilantik menjadi Pejabat Antar Waktu (PAW) DPR-RI periode 2014-2019.
Kala itu, ia menggantikan Djarot Syaiful Hidayat yang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Selama berkarier di bidang hukum, Arteria pernah menangani perkara pilkada calon-calon dari PDIP seperti Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Pemilihan Gubernur Jawa Barat), AA Ngurah Puspayoga (Pemilihan Gubernur Bali) dan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara).
Riwayat Karier Arteria Dahlan di bidang hukum
- Pemilik Arteria Dahlan Lawyers sejak tahun 2009
- Partner Bastaman & CO 2005 - 2009
- Senior Lawyer Bastaman & CO 2002 - 2005
- Lawyer Hutabarat, Halim & Rekan 2000 - 2002
- Internship Hadiputranto, Hadinoto & Partners 1999 - 2000.

Deretan pernyataan kontroversi Arteria Dahlan
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Arteria sempat menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi (Kajati) yang memakai bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut, disampaikan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Senin (17/1/2022).
“Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” katanya.
Menurutnya, seorang Kajati seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.