Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

KPK Harap Ada Peraturan Daerah yang Melarang Pembagian Bansos 2 Bulan Sebelum Pilkada 2024

KPK ingin ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bantuan sosial atau bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP tahun 2024, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembagian bantuan sosial atau bansos dua bulan sebelum Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Alex saat berpidato pada Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP tahun 2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

"Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos dan pokir. Ini program yang akan bapak ibu lakukan di 2024," kata Alex dalam pidatonya.

Hal itu, kata Alex, erat kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. 

"Coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik. Cek bandingkan dengan tahun sebelumnya," lanjutnya.

Baca juga: DPR Usulkan Insentif Fiskal untuk Masyarakat Menengah-Bawah Bukan yang Tak Terima Bansos

Alex berharap ada peraturan daerah yang mengkoordinir hal itu.

"Saya berharap ada perda atau apapun nanti yang melarang penyaluran bansos, dua sampai tiga bulan sebelum pilkada," harapnya.

Ia menegaskan sebaiknya bansos disalurkan sebelum pilkada.

Kalau mau sekarang, kata Alex boleh, atau setelah Pilkada. 

"Kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin. Menjelang pilpres kemarin banjir bansos. Dan masyarakat sangat senang sekali. Kita sudah menduga hal itu pasti terjadi," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved