Pemilu 2024
Kala 10 Partai Tak Lolos Parlemen Bikin 17 Juta Suara Pemilih Hangus
17 juta suara dipastikan hangus lantaran ada 10 partai yang tidak lolos ke parlemen di Pemilu 2024.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Alhasil, MK pun memutuskan agar ambang batas parlemen empat persen diubah dan mulai berlaku pada Pemilu 2029.
Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz pun mengusulkan agar ambang batas parlemen dihitung denga menggunakan model Taagepera.
Dia menjelaskan usulan tersebut juga sudah tertuang dalam permohonan gugatan Perludem ke MK.
"Dalam tawaran kami di dalam permohonan, itu kami menawarkan ambang batas efektif parlemen atau ambang batas parliament effective yang kemudian diperkenalkan oleh Taagepera," ujarnya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Daftar Artis Gagal Nyaleg DPR di Pemilu 2024: Ada Petahana hingga Seleb Pernah Viral Noorman Camaru
Kahfi menjelaskan ada beberapa variabel dalam rumus model Taagepera ini seperti jumlah daerah pemilihan (dapil), jumlah kursi di parlemen, dan jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil (district magnitude).
Dia mengungkapkan rumus ini bisa diterapkan karena bersifat ilmiah.
"Itu yang kami coba soroti dan itu penghitungannya sehingga bisa mendapat hasil yang lebih ilmiah untuk menentukan ambang batas parlemen," ujarnya.
Adapun rumus model ini diusulkan oleh Perludem, kata Kahfi, lantaran selama ini, hitung-hitungan Parliamentary Threshold dalam pemilu tidak dilakukan secara ilmiah dan hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Bagi kami, konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu bukan dihitung dengan jumlah. Sementara dengan menggunakan sistem Parliamentary Threshold dan angkanya ditinggikan, maka yang turun hanya jumlah partai (yang lolos ke parlemen)," katanya.
Kahfi mengatakan konsep penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilihat dari fragmentasinya dan efektivitas jumlah partai di parlemen (effectiveness of parties).
Hal tersebut dilakukan semata-mata demi mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang stabil.
"Konsep penyederhanaan sistem kepartaian itu sebetulnya melihat fragmentasinya sehingga ketika kita bisa menyederhanakan, maka kita juga bisa menciptakan satu sistem pemerintahan presidensial yang stabil," tuturnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.