Senin, 29 September 2025

Pemilu 2024

Sudah Mundur dari PPP, Keikutsertaan Arsul Sani di Sidang PHPU Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan

Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mundur dari Partai Persatuan Pembangunan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Hakim Konstitusi Asrul Sani bersiap sebelum mengikuti pengucapan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Asrul Sani terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sudah Mundur dari PPP, Keikutsertaan Arsul Sani di Sidang PHPU Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi, Asrul Sani di dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nanti di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," kata Bawono kepada wartawan seperti dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca juga: PPP Bubarkan Bappilu Pimpinan Sandiaga Uno, Ada Apa?

Selain itu, kata Bawono keikutsertaan dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain

"Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut," ujarnya.

Masih kata Bawono, apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain. 

"Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang," tuturnya.

Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu.

Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pembahasan belum dilakukan karena dinilai belum relevan untuk dibahas saat ini.

"Belum dibahas. Tapi nanti pada waktunya, karena memang belum relevan dibahas sekarang," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MK, Rabu (20/3/2024) malam.

Terkait alasannya, ia menjelaskan, belum ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.

"Kemudian, belum ada yang mengajukan hak ingkar, baik dari Pak Arsul sendiri, maupun pihak lain yang keberatan," tuturnya.

Ia mengaku khawatir, jika belum adanya hal-hal seperti yang demikian dijelaskannya, maka akan menyinggung Arsul Sani.

"Hak ingkar itu kan bisa datang dari yang bersangkutan. Bisa datang dari pihak yang berperkara. Nah, sampai saat ini perkara saja belum ada, gimana mau dibahas. Nanti tersinggung Pak Arsulnya," kata Suhartoyo.

"Kecuali, dia (Arsul) secara sukarela menyatakan sendiri, tapi kan beliau belum atau tidak (mengajukan hak ingkar), kan belum tau," ucap Suhartoyo.

Arsul merupakan hakim terbaru MK yang dilantik, pada 18 Januari 2024 lalu.

Sebagai informasi, sebelum resmi mengucapkan sumpah hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP. Terakhir, ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PPP.

Sebelumnya, Hakim konstitusi, Arsul Sani buka suara setelah mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memintanya untuk tidak menangani sengketa di MK terkait Pemilu 2024.

"Sebagai hakim saya no comment saja. Pada saatnya nanti Yang Mulia tujuh hakim konstitusi lainnya yang akan putuskan," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).

Sementara itu, sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar dalam tiga panel.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan hal tersebut berbeda dengan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres yang digelar secara pleno.

"Pleno terus kalau Pilpres. Kalau Pileg panel," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Suhartoyo menjelaskan karena terdapat sembilan hakim di MK maka untuk sengketa Pileg dapat dibagi menjadi tiga panel.
Nantinya masing-masing panel diisi oleh tiga hakim yang satu diantaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.

Suhartoyo mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024 yang akan menjadi Hakim Ketua Panel yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat.

"(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.

Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.

Suhartoyo adalah hakim MK yang diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.

Selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.

Terpisah, Suhartoyo menjelaskan Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.

"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo, Kamis (21/3/2024) malam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan