Pilpres 2024
Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Berikut ini prediksi oleh para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” kata dia.
“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?" tutur Qodari.
Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud
Anies-Muhaimin
Tim Hukum Anies-Muhaimin membawa 35 bukti tambahan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke MK.
Bukti tambahan itu disebut melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ungkap anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Heru juga menyampaikan, pasangan Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih.
Menurutnya, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Heru lantas berpendapat, keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.
Ganjar-Mahfud
Tim hukum Ganjar- Mahfud juga telah menyerahkan kesimpulan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal dalam Pilpres 2024.
Ia mengatakan, pertama adalah pelanggaran etika.
"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK Nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," katanya saat penyerahan berkas kesimpulan sidang PHPU ke MK RI di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kubu Ganjar - Mahfud Punya Keyakinan Kuat 2 Petitum Mereka Dikabulkan MK
Todung melanjutkan, kedua adalah nepotisme.
Ia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024.
Ketiga, adalah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.