Pilpres 2024
Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Berikut ini prediksi oleh para pakar terkait putusan sengketa Pilpres 2024 dari MK.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.
Keempat, yakni prosedural Pemilu.
KPU, Bawaslu, dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran dinilai melakukan pelanggaran serius.
Kelima, adalah penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Todung menilai penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.
"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," paparnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami/Rahmat Fajar Nugraha/Chaerul Umam)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.