Senin, 25 Agustus 2025

Pemilu 2024

Elza Tak Mampu Bayar Pengacara, MK Putuskan Mahkamah Tak Berwenang Mengadili Caleg Gerindra itu

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mereka tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan caleg DPR RI Jawa Barat 1 Partai Gerindra, Elza Galan Zen

Kolase mkri.id/ kpu
Caleg Gerindra Dapil Jawa Barat I Elza Galan Zen. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mereka tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan caleg DPR RI Jawa Barat 1 Partai Gerindra, Elza Galan Zen. 

Merespons hal itu, hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan ihwal pengacara berada di bawah sumpah yang mana pihaknya dapat melakukan pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran atau pro bono.

"Advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenernya kan tidak harus seperti itu," ujar Suhartoyo.

Baca juga: Ada Laporan Etik, Anwar Usman Dipastikan Masih Bisa Ikut Tangani Perkara Sengketa Pileg 2024

Berdasarkan hasil real count pukul 9 pagi, Elza memperoleh 4.982 suara dari total 54,56 persen suara yang masuk.

Namun saat proses perolehan suara yang masuk mencapai 98,681 persen, suara caleg Gerindra ini berubah menjadi 965 suara.

Elza pun meminta untuk perolehan suaranya yang hilang itu dikembalikan.

Permohonan Elza ini dinilai hakim sangat minim. Menanggapi itu Elza hanya berharap ada mukjizat yang terjadi.

"Mudah-mudahan ada mukjizat yang mulia dari yang mulia dan KPU," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan