Jumat, 5 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilgub, Begini Tanggapan Gibran dan Presiden Jokowi

Putusan MA memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun maju sebagai kandidat di Pilkada, termasuk Kaesang.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo sekaligus putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan MA untuk mencabut aturan batas usia minimum kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik aturan baru terkait usia calon kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia dari penetapan calon.

Baca juga: DPR Minta KPU Segera Revisi PKPU usai MA Perintahkan Ubah Aturan Batasan Usia Minimum Cakada

Putusan MA memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun maju sebagai kandidat di Pilkada, termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Meski begitu, kakaknya, Gibran berpendapat kesempatan untuk maju terbuka untuk semua anak muda, tidak hanya Kaesang.

“Ada (peluang untuk anak muda), terbuka luas untuk semua ya,” terangnya saat ditemui di Taman Balekambang, Kamis (30/5/2024).

Sementara itu, penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.

KPU mengatur, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat 16 Desember 2024.

Berkaca pada Pilkada 2020, MK memberi tenggat 14 hari kerja.

Jika sampai tenggat usai di wilayah itu tak ada sengketa pilkada, maka MK akan memberi tahu KPU.

KPU lalu punya waktu maksimum 5 hari untuk menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024.

Paling lambat 3 hari setelah penetapan, KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024

Berdasarkan perkiraan ini, maka jika seorang calon sudah genap berusia 30 tahun saat dilantik, maka ia dinyatakan sah sebagai kepala daerah terpilih.

Meskipun saat penetapan calon ia masih belum berusia 30 tahun.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, Kaesang memiliki peluang untuk maju di pilkada.

Meski begitu, adik Gibran ini belum menyatakan diri akan ikut berkontestasi.

Gibran pun meminta awak media menanyakan langsung ke Kaesang.

“Tanya Kaesang,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan untuk maju atau tidak bergantung pada pribadi Kaesang sendiri dan partai yang dipimpinnya.

“Keputusannya di Kaesang untuk maju atau tidak. Tanyakan ke teman-teman ke PSI,” jelasnya.

Respons Presiden Joko Widodo

Terkait hal tersebut, menurut Presiden RI Joko Widodo, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada MA selaku pihak yang memberikan putusan.

Baca juga: Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa

Selain itu, bisa ditanyakan ke pihak yang mengajukan gugatan terhadap batas usia calon kepala daerah.

"Itu, tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada Kamis (30/5/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah membaca putusan MA secara keseluruhan, Presiden Jokowi menyatakan belum.

Sebab, ia baru diberi tahu soal putusan tersebut pada Kamis sore.

"Belum, belum, belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi, baru saja," ujar dia.

Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Baca juga: PDIP Prediksi Wacana Duetkan Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Bakal Gembos

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Walkot Solo Jateng Gibran Soal Putusan MA Terkait Umur Kandidat Pilkada: Terbuka untuk Semua

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan