Senin, 11 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Tak Terima Permohonan Soal Mantan Gubernur Bisa Maju Menjadi Calon Wakil Gubernur di Pilkada

MK tidak menerima permohonan yang meminta diubahnya pasal tentang larangan mantan Gubernur menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan permohonan kampanye di tempat pendidikan dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan. 

Terlebih, para pemohon belum pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Cegah Calon Tunggal di Pilkada, Parpol Diminta Manfaatkan Putusan MK

Dalam bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menyebut, mereka mengajukan gugatan sebagai warga negara yang membayar pajak.

Terkait hal itu, MK mengatakan, pasal yang digugat tidak membuat kerugian atau menghalangi hak konstitusional apapun terhadap para pemohon yang kedudukannya sebagai pembayar pajak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan