Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

PDIP Tegaskan Putusan MK Final & Harus Diikuti, akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada

TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP jika nantinya DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada, hasil rapat Baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

TB Hasanuddin menegaskan, fraksi PDIP akan membuat nota khusus atau nota penolakan jika DPR mengesahkan RUU Pilkada.

"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata TB Hasanuddin, dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Terkait aturan Pilkada ini, TB Hasanuddin meminta semua pihak untuk taat pada hukum yang semestinya.

Terutama pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal Pilkada yang memutuskan ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pasalnya menurut TB Hasanuddin, Putusan MK adalah putusan final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak.

"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi."

"Ya, Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikuti lah," ungkapnya.

Lebih lanjut TB Hasanuddin menuturkan, kini Fraksi PDIP masih berjuang dalam rapat tim sinkronisasi atau Timsin RUU Pilkada.

Ia pun berjanji akan menyuarakan pandangan yang benar terhadap putusan MK untuk RUU Pilkada dalam rapat tersebut.

Adapun sebelum rapat timsin, Baleg sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja atau Panja yang diikuti seluruh Fraksi partai politik di Baleg.

Baca juga: Dikebut dalam Sehari, Baleg DPR Sepakat RUU Pilkada Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok

2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.

Rapat digelar sehari setelah keluarnya putusan MK soal Pilkada 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan