Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

PDIP Tegaskan Putusan MK Final & Harus Diikuti, akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada

TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP jika nantinya DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada, hasil rapat Baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024). 

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan, diantaranya:

1. Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca juga: Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Dalam putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Dengan begitu maka dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan gubernur di Jakarta.

Pasalnya untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen.

Keputusan Baleg DPR RI ini bisa menutup pintu bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta lewat PDIP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan