Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Pakar Hukum Nilai PKPU Tidak Wajib Diubah, Putusan MK Langsung Berlaku Saat Diputus

Zainal mengaku tidak setuju dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut jika PKPU tidak diubahn yang berlaku dalam Pilkada 2024

Istimewa
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024). 

Mahkamah Agung memutuskan bahwa batas usia kepala daerah dihitung pada saat pelantikan.

Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada Februari 2025.

Dengan demikian, Kaesang Pangarep berpeluang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena akan memenuhi syarat usia 30 tahun pada saat pelantikan.

"Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA. Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat," tulis Jimly dalam akun resmi X, Jumat (23/8/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan