Pilkada Serentak 2024
Aktivis HAM Pertanyakan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Saat Aksi Demo Tolak RUU Pilkada
Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Ade Ary merinci satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum.
Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.
Pilkada Serentak 2024
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Wamenko Polkam: Persiapan PSU Pilkada di Papua, Boven Digoel, hingga Barito Utara Sudah 100 Persen |
---|
Wamendagri: Jangan Sampai PSU Lagi, Mitigasi Harus Tuntas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.