Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Aktivis HAM Pertanyakan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Saat Aksi Demo Tolak RUU Pilkada  

Usman Hamid ingin mendapat jawaban dari Kapolri terkait alasan kebijakan keamanan polisi yang bersifat represif kepada mahasiswa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
dok Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mendatangi kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2024) 

Ade Ary merinci satu pendemo dijerat pasal 170 KUHP terkait pengerusakan sejumlah fasilitas umum.

Sedangkan, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai," ungkapnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan