Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU akan Pangkas Proses Tahapan Pilkada Ulang 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan  memangkas beberapa proses tahapan untuk melaksanakan Pilkada Ulang 2025. 

Tribunnews/Mario Sumampow
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan  memangkas beberapa proses tahapan untuk melaksanakan Pilkada Ulang 2025 jika kotak kosong menang. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan  memangkas beberapa proses tahapan untuk melaksanakan Pilkada Ulang 2025. 

"Paling (yang dipangkas) persiapan-persiapannya, tapi kalau DPT segala macam kan harus ada proses pleno-pleno, penetapannya," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024). 

Baca juga: Pramono Anung Sebut Pilkada Jakarta Bukan Pertarungan Mesin Partai Tapi Pertarungan Figur 

Usai menemui kata sepakat dengan DPR setelah rapat dengar pendapat, KPU berencana melakukan simulasi pemangkasan tahapan pilkada.

Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan, secara ideal, standar waktu yang ideal dalam melaksanakan seluruh tahapan pilkada adalah 11 bulan.

"Kita akan melakukan semacam simulasi. Kalau idealnya dengan rentang waktu yang standar kan 11 bulan. Itu kan mungkin bisa di-press kurang dari itu. Itu yang akan kami simulasikan dalam waktu dekat," pungkas Afif. 

Sebagai informasi, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu, menyepakati pilkada ulang digelar pada 2025, jika kotak kosong menang.

Hal itu disepakati dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP, pada Rabu (11/9/2024) dini hari.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil kesimpulan rapat tersebut.

"Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Doli, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan