Pilkada Serentak 2024
Kepala Daerah Hasil Pilkada Ulang Bakal Menjabat Tak Sampai 5 Tahun
MK memastikan masa jabatan kepala daerah harus disesuaikan dengan jadwal pemilu serentak berikutnya pada 2029.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menegaskan kepala daerah hasil Pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong kemungkinan besar tidak akan menjabat selama lima tahun penuh.
Hal itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan masa jabatan kepala daerah harus disesuaikan dengan jadwal pemilu serentak berikutnya pada 2029.
“Masa jabatan kepala daerah itu lima tahun, tapi untuk menjaga keserentakan pemilu serentak 2029, masa jabatan bisa lebih pendek, misalnya hanya empat atau empat setengah tahun,” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Ia menambahkan ihwal masa jabatan tidak boleh melebihi lima tahun karena akan melanggar undang-undang.
Menurut Rendy, putusan MK memberi pemaknaan baru terkait masa jabatan kepala daerah. Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada ulang akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2029.
“Yang pasti, MK menegaskan bahwa masa jabatan tidak boleh melampaui lima tahun. Jadi, pelantikan hasil pemilu ulang harus disesuaikan dengan jadwal pemilu serentak berikutnya,” jelasnya.
Rendy juga menyoroti kesiapan KPU untuk melaksanakan pemilu ulang. Ia menekankan tahapan penyelenggaraan harus dilakukan dengan lengkap, mulai dari pencalonan hingga pemutakhiran data pemilih.
“KPU harus memastikan bahwa semua norma undang-undang dan putusan MK dipatuhi agar pelaksanaan pemilu ulang adil bagi semua pihak,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.
MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.
MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Pilkada Serentak 2024
DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir |
---|
PSU Pilkada Papua, Boven Digoel & Barito Utara Digelar 6 Agustus, Paslon Diganti |
---|
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.