Minggu, 17 Mei 2026

Pilkada Serentak 2024

MK Masih Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilkada Meski Batas Waktu Berakhir, RIDO Bisa Daftar?

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Tayang: | Diperbarui:
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.

Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.

Pasalnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) malam. 

"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu (8/12/2024) lalu.  

Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Baca juga: Di Hadapan Puan, Bahlil Sindir Ada Pihak Merasa Paling Bersih di Pilkada 2024

Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan. 

"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.

"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya. 

Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved