Jumat, 15 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Tim Hukum Jhon-Marthin Harap MK Tangani Perkara Pilkada Jawawijaya secara Objektif dan Transparan

Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 di Pilkada Jayawijaya itu jelas-jelas melanggar

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, Ismail Maswatu.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Jayawijaya dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK)di Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024.

Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran terkait penggabungan suara pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi suara di tingkat distrik.

Kuasa hukum paslon nomor 4, Ismail Maswatu, menyatakan penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 di Pilkada Jayawijaya itu jelas-jelas melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dia menjelaskan, keputusan tersebut mengatur bahwa sistem noken harus dilaksanakan sesuai dengan hari dan jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, sistem noken hanya boleh dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), bukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten.

“Dalam kasus penggabungan suara paslon nomor urut 1 dan 3 ke nomor urut 2 pada rekapitulasi suara tingkat distrik, jelas-jelas melanggar aturan tersebut,” kata Ismail lewat keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).

“Kami akan membuka semua dokumen C1 hasil pemungutan suara dan menyandingkannya dengan hasil rekapitulasi di tingkat distrik, khususnya di 17 distrik yang kami identifikasi terjadi penggabungan suara,” imbuhnya.

Dia mencontohkan kejadian terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.

“Kami menduga kuat bahwa suara paslon nomor urut 1 dan 3 sengaja digabungkan ke nomor urut 2. Ini jelas merugikan paslon nomor 4 yang didukung oleh banyak pemilih,” ujarnya.

Baca juga: Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc

Kasus serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 dalam distrik ini hanya memperoleh 2.341 suara.

“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu,” ucapnya.

Atas sengketa hasil Pilkada Jayawijaya yang diajukan, tim hukum berharap para hakim konstitusi MK dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif, dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.

“Kami sebagai tim hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jayawijaya yang telah memilih secara jujur dan adil. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai,” pungkas Ismail.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan