Pilkada Serentak 2024
Gakkumdu Payakumbuh Setop Kasus Dugaan Politik Uang Gara-gara tak Bisa Hadirkan Calon Tersangka
Gakkumdu Payakumbuh menghentikan penyelidikan kasus dugaan politik uang hanya gara-gara tidak bisa menghadirkan calon tersangka
Editor:
Dodi Esvandi
Pakar hukum tata negara dan Pemilu ini menambahkan, Gakkumdu seharusnya juga bisa membaca Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur pemeriksaan in abtentia untuk pidana pilkada.
"Dalam Perma 1/2018 pasal 3 ayat 3 sudah terang benderang disebutkan bahwa dalam pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa, lalu di Gakkumdu kenapa tidak bisa tanpa ada keterangan calon tersangka?" ujar jebolan doktoral UGM itu.
Hal yang sama diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Wendra Yunaldi.
Dia menilai keputusan Gakkumdu tersebut akan menjadi modus baru bagi pelaku politik uang di masa yang akan datang.
Seharusnya, menurut dia penyidik harus bertindak progresif dalam mengungkap kasus ini.
"Penyidik jangan hanya melihat dan fokus pada satu titik saja. Jika sudah ditemukan dua alat bukti, serta syarat formil terpenuhi, kan tidak harus menghadirkan calon tersangka dalam kasus politik uang ini. Ini sesuatu yang aneh," tutur Wendra Yunaldi.
Senada dengan itu, ahli Hukum Administrasi Negara, Hengki Andora juga heran dengan keputusan yang dikeluarkan Gakkumdu ini.
"Saya sudah melihat statement Ketua Bawaslu Payakumbuh, ini berbahaya bagi demokrasi kita ke depan. Keputusan ini implikasinya sangat luas dan menjadi preseden buruk untuk pemberantasan politik uang," tegas Hengki Andora.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unand ini juga melihat keputusan tersebut menjadi bukti sulitnya memberantas politik uang.
"Memang ada kekosongan hukum terkait in absentia ini, tetapi ini jelas sesuatu yang menjadi ancaman serius. Bisa saja ke depan, Pilkada tidak lagi sebagai ajang adu gagasan, tetapi adu siapa yang paling banyak uang," katanya.
Pilkada Serentak 2024
Empat Bakal Pasangan Calon Daftar PSU Pangkalpinang, Siapa Saja Mereka? |
---|
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.