Senin, 18 Agustus 2025

Suwandi Naik Pitam Lalu Bunuh Wanita yang Dihamilinya Karena Ditagih Utang Usai Berhubungan Badan

"Tidak berencana pembunuhannya karena pelaku spontan membunuh, saat ditagih utang Rp 5 juta oleh korban, sementara pelaku tak punya uang,"

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Prarekonstruksi kasus pembuuhan PRT hamil oleh selingkuhannya di Perumahan Pesona Mungil II Blok AB 20, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (9/11/2017). 

"Adegan dimulai saat pelaku datang bertemu korban, di depan rumah majikan korban. Selanjutnya, korban mengajak pelaku masuk ke dalam rumah," kata Firdaus.

Menurutnya, di dalam rumah Suwandi memperagakan bagaimana dirinya membekap mulut korban hingga menusuknya dengan gunting.

Hal itu dilakukan Suwandi, setelah sebelumnya berhubungan badan dengan Samsiah.

Namun, setelah berhuhubungan badan, cekcok keduanya terjadi.

Baca: Buruh Akan Gelar Aksi Cabut Mandat Anies-Sandi Saat Hari Pahlawan

Penyebabnya, Samsiah menagih uang Rp 5 Juta miliknya yang dipinjam Suwandi.

Sebelumnya, Suwandi mengaku menjalin asmara dengan Samsiah sejak April 2017 lalu.

Ia mengaku, sudah cukup sering berhubungan badan dengan Samsiah, yang sebenarnya sudah bersuami dan tinggal di Cianjur.

Bahkan, kandungan dimana Samsiah hamil adalah hasil hubungannya dengan pelaku.

"Iya, dia hamil sama saya," kata Suwandi di Mapolresta Depok, Rabu.

Ia mengaku, mengenal Samsiah sudah sekitar enam bulan yang berawal dari telepon salah sambung.

"Dia salah sambung nelpon saya. Terus sering ngobrol," katanya.

Setelah itu Suwandi mengajak Samsiah bertemu April 2017.

Sejak saat itu, mereka menjalin asmara dan Suwandi cukup sering menemui Samsiah di rumah majikannya bahkan berhubungan badan di sana.

Karena sudah sangat dekat Suwandi mengaku beberapa kali meminjam uang ke Samsiah, hingga jumlahnya Rp 5 Juta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan