Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum di Cikupa Akhirnya Resmi Menikah
Pernikahan itu sesuai dengan rencana awal R dan MA yang memang ingin menggelar pernikahan dalam waktu dekat.
Editor:
Ferdinand Waskita
Sebelumnya R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang karena dituduh berbuat mesum di sebuah kontrakan di Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu (11/11/2017).
Video aksi main hakim sendiri terhadap R dan MA yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, selain menganiaya, sekelompok orang juga memaksa mereka melepaskan pakaian yang melekat di tubuhnya.
Seusai membuka pakaian kedua orang itu, sekelompok orang mengaraknya.
Korban perempuan berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
Sabilul mengatakan, pasangan kekasih itu tidak berbuat mesum.
Warga salah paham lantaran mendapati pasangan itu berada dalam satu kontrakan pada malam hari.
Atas peristiwa ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S, dan N.
Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ridwan Aji Pitoko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Akhir Bahagia Pasangan Kekasih yang Dituduh Berbuat Mesum di Cikupa