Polisi Gadungan Kuras ATM Pengemudi Ojol di Lenteng Agung, Pakai Pistol Mainan untuk Takut-takuti
DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Harsono mengungkapkan modus yang dilakukan dua tersangka memeras pengemudi ojek online di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019 silam.
DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu.
Kompol Harsono mengungkapkan, senjata tersebut merupakan korek api.
Ia menjelaskan, DS merupakan otak dari tindak pidana ini. Ia dibantu oleh keempat rekannya, yakni W, DD, IP, dan AB.
Tersangka W sudah berhasil diamankan Kepolisian. Sementara tiga lainnya masih diburu.
Saat melancarkan aksinya pada 7 Juni 2019 pukul 02.00, para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Mereka kemudian menuduh korbannya, yakni pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29), sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Para tersangka mengambil uang dan kartu ATM dari dompet Rifqy. Mereka juga memukul Rifqy ketika memaksa memberitahu nomor PIN ATM.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.

Tersangka W ditangkap pada 14 Agustus 2019. Sehari kemudian, Polisi mengamankan DS.
Keduanya disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Modus Jadi Polisi, 2 Pria Ini Kuras ATM Driver Ojek Online Hingga Rp 60 Juta
Seorang pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29) menjadi korban pemerasan dengan pengancaman.
Peristiwa itu terjadi di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019.
Kapolsek Metro Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kejadian itu.
"Tersangka W (30) kita tangkap pada 14 Agustus 2019. Besoknya, kita amankan satu tersangka lagi yaitu DS (41)," kata Harsono di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Senin (19/8/2019).
Saat beraksi, jelas dia, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.
Mereka kemudian menghampiri Rifqy dan langsung menuduhnya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Setelahnya, W dan DS mengikat tangan korban dengan jaket, dan mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp 1,5 juta.
"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.
• Polisi yang Tertembak di Jayapura Tidak Terkait Kerusuhan di Papua, Ini Penjelasan Polisi
• Ketua RW Buka Suara Soal Kabar Warga Lakukan Reklamasi di Bantaran Kali CIliwung
• Terjerat Korupsi, Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Tidak Dapat Remisi Kemerdekaan
• YP Tega Bunuh Pacar Usai Ditolak Hubungan Badan: Pukul Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Lihat HUT RI
Ia menambahkan, tersangka sempat memukul korban saat memaksa menyerahkan kartu ATM.
Dalam kasus ini, Polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial DD, IP, dan AB.
Sementara, W dan DS disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ancam Driver Ojek Online, DS Gunakan Senjata Palsu Saat Mengaku Sebagai Anggota Polisi