Jumat, 15 Agustus 2025

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Kadisdik DKI Beri Instruksi ke Sekolah Juga Imbau Pelajar yang Demo Agar Tak Anarkis

Menurut Ratiyono, pihak sekolah bersama dengan orangtua harus saling berkomunikasi guna mengontrol keberadaan anak

TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2019) 

"Pendidikan tidak main sanksi, kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tutur Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga meminta gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala dinas pendidikan dapat memastikan agar semua pihak atau siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Surat Edaran ini dibuat dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Juga, Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Baca: Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka Kerusuhan Demo di DPR, Dituding Serang Petugas

Serta, Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan pihak keluarga berperan untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.

Massa pelajar mulai mendekat ke Gedung DPR RI

Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019).
Massa pelajar dari SMP, SMA atau SMK mulai berkumpul di sekitaran gedung DPR-MPR RI, dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 10.45 WIB, Senin (30/9/2019). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Massa aksi yang didominasi pelajar mencoba untuk mendekati Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Rausan pelajar itu berkumpul di perlintasan kereta api Stasiun Palmerah.

Mereka mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan yel-yel ketidaksukaannya terhadap petugas Kepolisian dan DPR.

 Pelajar dan Mahasiswa dari Arah Slipi Mulai Bergerak ke Senayan

"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak Polisi, Pak Polisi, jangan ikut demokrasi," teriak ratusan pelajar tersebut.

Sementara itu, aparat keamanan yang berjaga tampak memperketat barikadenya.

Di kawasan ini, Polisi membentuk tiga barikade yang masing-masingnya berjarak 10 meter.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Massa Pelajar Coba Mendekat ke Gedung DPR, Polisi Perketat Barikade

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan