Ormas Pakai Surat Tugas Minta Duit Parkir, Pemkot Bekasi Sebut Baru Uji Coba
Aan menyebut, ada beberapa surat tugas yang ia terbitkan untuk sejumlah anggota ormas guna mengelola parkir
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab, semua ini, jukir ini bukan bekerja sama dengan kita (ormas), jukir ini bekerja sama (dengan) Bapenda. Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara ramai atau tidaknya, tidak tetap tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang Rp 300 ribu ada yang Rp 200 ribu per bulan (retribusi ke Bapenda)," paparnya.
Perda Pajak Parkir Jadi Alibi Ormas di Bekasi 'Paksa' Pengelola Minimarket Bekerja Sama

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya memang ingin memperluas jangkauan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari beberapa sektor yang dianggap potensial.
Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.
Rahmat mengaku, peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.
"Ada potensi parkir ada restoran, kalau minimarket kan ada objeknya di mana, restoran objeknya di mana, banyak lah. Kita terus lakukan pengembangan. Kita kan baru saja mengesahkan perda tentang pajak daerah, di dalam pajak daerah itu ada pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, ada pajak reklame ada pajak macem-macem," kata Rahmat, di kantor Pemkot Bekasi, Senin, (4/11/2019).
Pria yang akrab disapa Pepen ini menjelaskan, dalam aturan penarikan pajak parkir ini, ada aturan yang nantinya akan dibuat. Aturan ini memungkinkan setiap elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengelolaan parkir minimarket.
"Ini sedang dicari regulasinya, setelah itu ada keputusan Wali Kota tentang pedoman tata cara pengelolaan parkir. Nah sekarang ada yang mau ikut pemberdayaan, siapa saja boleh, tapi ada payung hukumnya, ada wajib pajak ada perorangan," kata Pepen.
Ambisi Pemkot Bekasi yang ingin meraup pundi-pundi dari pengelolaan parkir minimarket ini jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai membantu program pemerintah.
Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan diri dari aliansi ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.
Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi. Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.
Sacara garis besar, aturan perda pajaka parkir ini belum benar-benar berjalan. Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk memeprtegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.
Selama ini, parkir minimarket di Bekasi memang kerap jadi lahan basah ormas untuk mendapat pundi-pundi. Mereka bergerak tanpa aturan jelas sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak dapat diserap ke kas daerah.
Atas dasar itu, Pemkot Bekasi menelurkan perda pajak parkir yang nantinya akan diterapkan sebagai payung hukum penarikan pajak dari hasil parkir minimarket yang selama ini justru masuk ke kantong-kantong ormas atau perorangan yang menguasai lahan parkir.
Sementara itu, salah satu perwakilan ormas dari Gibas bernama, Deni M. Ali mengatakan, pihaknya meminta maaf atas apa yang viral di media sosial. Pihaknya bersama rekan ormas lain sejauh ini hanya ingin mendukung program pemerintah Kota Bekasi.