Sabtu, 13 September 2025

Banjir di Jakarta

Ahok Minta Masyarakat Percaya pada Anies Soal Banjir & Tak Beri Masukan: Sudah Banyak yang Kasih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok meminta masyarakat untuk percaya Anies.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, dan Djarot Saiful Hidayat saat bertemu di Gedung DPRD DKI, Senin (26/8/2019). 

"Karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai gubernur dalam peristiwa banjir kemarin," ucapnya.

Azas Tigor mengungkapkan hal itu menyebabkan kerugian pada korban.

Hingga hari ini, ia menyebut sudah ada 234 penggugat dan memungkinkan untuk bertambah.

Namun yang akan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat untuk mewakili penggugat sebanyak lima orang.

"Sekarang yang sudah clear 234 orang penggugat. Yang kami pilih cukup lima orang untuk perwakilan," ujarnya.

Namun, Azas Tigor menyebut masih membuka ruang untuk para korban banjir di luar 234 orang tersebut yang ingin menggugat Anies Baswedan.

"Kalau mereka mau menjadi anggota penggugat, mereka akan ada kesempatan saat proses notifikasi menyatakan diri masuk. Jadi saya pikir semua korban harus ikut masuk nanti," ucapnya.

Azas Tigor menyebut 234 orang penggugat persentasenya kecil dibandingkan 31 ribu orang yang jadi korban banjir.

Harapan Tim Advokasi Korban Banjir

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.

"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).

Azas Tigor Nainggolan
Azas Tigor Nainggolan (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020).
Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan