Virus Corona
Polisi Tangkap Pengemudi Ojol yang Dianggap Provokasi Warga di Tengah Wabah Corona
Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari ini beredar sebuah Video YouTube viral sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang memprotes aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.
Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.
"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol, seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).
"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.
Baca: Pemberlakuan PSBB, Jangan Lupakan Dampak Ekonomi bagi Masyarakat
Baca: Doni Monardo Ingatkan Masyarakat Tidak Menolak Jenazah Korban Corona
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.
Para sopir ojol sebelumnya melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.
Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Sementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.
Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.