Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Jika Masih Melanggar PSBB di Tangerang Bisa Dihukum Penjara atau Denda Rp 100 Juta

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan UU tentang Karantina Wilayah

Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Badut Tangerang Raya (Batara) menunjukkan pesan pencegahan Covid-19 di Larangan Selatan, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). Badut Tangerang Raya melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berdasarkan data per 16 April 2020 kemarin, jumlah kasus positif virus corona di Provinsi Banten mencapai 297 kasus.

Kota Tangerang mulai efektif memberlakukan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Baca: Hati-hati, Penyakit Diabetes Mengintip Jika Terlalu Sering Minum Kopi Dalgona

Upaya tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bagi pelanggar PSBB akan diberi sanksi tegas oleh aparat kepolsiian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan UU tentang Karantina Wilayah.

Sebelum dikenakan sanksi, polisi akan memberikan surat teguran terlebih dahulu sambil mendata pelanggar PSBB.

"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng saat meninjau check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).

Kemudian, sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Wilayah berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.

"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," tegas Sugeng.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang terhimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sedangkan Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan