Virus Corona
Jika Masih Melanggar PSBB di Tangerang Bisa Dihukum Penjara atau Denda Rp 100 Juta
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan UU tentang Karantina Wilayah
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Berdasarkan data per 16 April 2020 kemarin, jumlah kasus positif virus corona di Provinsi Banten mencapai 297 kasus.
Kota Tangerang mulai efektif memberlakukan protokol kesehatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (18/4/2020) besok.
Baca: Hati-hati, Penyakit Diabetes Mengintip Jika Terlalu Sering Minum Kopi Dalgona
Upaya tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Bagi pelanggar PSBB akan diberi sanksi tegas oleh aparat kepolsiian.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan sanksi tersebut sesuai dengan UU tentang Karantina Wilayah.
Sebelum dikenakan sanksi, polisi akan memberikan surat teguran terlebih dahulu sambil mendata pelanggar PSBB.
"Sanksi yang diberikan berupa imbauan dan administrasi pada warga yang melanggar," ujar Sugeng saat meninjau check point PSBB di Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang, Jumat (17/4/2020).
Kemudian, sanksi yang tertuang dalam UU Karantina Wilayah berlaku jika warga yang mendapat teguran administrasi tersebut masih tetap melanggar.
"Jika teguran masih belum cukup maka sanksi akan merujuk pada Undang-Undang tentang Karantina Wilayah," tegas Sugeng.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang terhimpun, UU Karantina Wilayah yang mengatur sanksi disebutkan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Di dalam pasal tersebut dijelaskan:
Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut: