Mudik Lebaran 2020
1.113 Pemudik Naik Travel Ilegal, Sudah Bayar Tiket 4 Kali Lipat Tapi Disuruh Balik Lagi ke Jakarta
Dari 202 travel ilegal yang terjaring, polisi berhasil menggagalkan 1.113 penumpang untuk mudik.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 travel ilegal yang mengangkut ribuan pemudik menuju ke berbagai kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ratusan travel ilegal itu diamankan polisi dalam waktu tiga hari melalui Operasi Ketupat Jaya.
202 travel ilegal tersebut bersalah karena mengangkut pemudik tanpa izin trayek yang sah.
Ratusan travel ilegal yang terjaring Operasi Ketupat Jaya itu kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, 202 travel ilegal yang berhasil diamankan itu terdiri dari 11 unit bus, 115 mini bus, 78 mobil pribadi dan sebuah truk.
"Selama tiga hari kemarin, mulai dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu atau tanggal 8, 9 dan 10 Mei 2020, jajaran Polda Metro Jaya beserta seluruh polres jajaran melaksanakan operasi khusus penertiban kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau travel gelap yang mengangkut penumpang untuk mudik ke berbagai kota," katanya.
Dari 202 travel ilegal yang terjaring, lanjut Sambodo, polisi berhasil menggagalkan 1.113 penumpang untuk mudik.
Para pemudik yang diamankan dalam Operasi Ketupat Jaya itu telah diminta kembali ke Jakarta.
"Setelah diakumulasi jumlah penumpang pemudik yang berhasil kita gagalkan untuk mudik dari 202 kendaraan itu 1113 penumpang," kata Sambodo.
Baca: Muncul Pasien Baru Covid-19 di Wuhan, Giliran Kota Shulan di-Lockdown
Sambodo menjelaskan, modus operandi penyedia jasa travel ilegal dilakukan melalui jejaring media sosial. Mereka menawarkan mudik kepada para penumpang yang kini terjaring melalui iklan di Facebook dan Instagram.
"Termasuk juga sebagian ditawari dari mulut ke mulut. Jadi ada beberapa yang memang sudah bisa sekali dua kali ngantar ke Jawa kemudian balik lagi ke Jakarta dan mengantar lagi, yang kini berhasil kita amankan," terang Sambodo.

Harga Tiket Travel Ilegal Empat Kali di Atas Harga Normal
Sambodo mengungkapkan, harga tiket yang ditawarkan para pelaku dalam kasus travel ilegal ini terbilang fantastis.
Mereka menaikkan tarif tiket hingga tiga atau empat kali di atas harga normal.
"Sebagai contoh, ada salah satu yang kita tangkap menuju ke Brebes, harga tiketnya Rp 500 ribu. Padahal harga normalnya hanya Rp 150 ribu. Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu, diangkat sampai Rp 750 ribu dan sebagainya," tambahnya.
Baca: Kebijakaan Baru, Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kembali Beraktivitas
Para pelanggar dalam kasus travel ilegal akan dikenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman pada para pelanggar yakni denda Rp 200 ribu atau kurungan dua bulan.
"Dan untuk truknya kita kenakan pasal 303, undang-undang nomor 22 tahun 2009, yaitu pasal 303 itu kendaraan barang mengangkut penumpang. Sedangkan pasal 308 itu adalah kendaraan mengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah," sambung Sambodo.
Tak Segan Pecat Oknum yang "Main Mata" dengan Pemudik
Atas dasar itu, Sambodo menegaskan penindakan ini menjadi bukti bahwa polisi tidak main-main melarang warga untuk mudik ke kampung halaman.
Ia meminta masyarakat menaati anjuran pemerintah terkait larangan mudik.
"Penindakan ini menegaskan bahwa larangan mudik pemerintah. Jadi kalau ada keraguan dari masyarakat, sekali lagi sudah jelas bahwa kami tegaskan mudik tetap dilarang," tegas Sambodo.
Baca: Uji Materi UU Pemilu ke MK, Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Berniat Nyapres Lewat Jalur Independen
Selain itu, penindakan terhadap travel ilegal dan para pemudik nekat merupakan upaya menepis isu miring yang mengatakan bahwa polisi ada "main mata" dengan pemudik.
"Penindakan ini juga merupakan jawaban dari keraguan masyarakat yang menilai di mana Polri disebut main mata dengan pemudik, ada oknum yang menerima sogokan dan sebagainya. Dengan penindakan ini bahwa Polri tegas melarang mudik," tegas Sambodo.
Sambodo bahkan meminta agar masyarakat merekam aktivitas oknum yang "main mata" dengan pemudik.
Bila ada laporan oknum kedapatan "main mata" dengan pemudik, dirinya tak segan-segan akan memecat oknum tersebut.
"Hal ini juga menunjukkan keseriusan kami dan kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila ada anggota polri yang menerima sogokan pemudik, tolong videokan, tolong data, kami akan tindak tegas dan bahkan saya tidak akan ragu-ragu mengusulkan agar anggota tersebut dipecat," tegas Sambodo. (tribun network/genik)