Sabtu, 6 September 2025

UU Cipta Kerja

Muslihat Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Orangtua Dibikin Cemas, Polisi Beri Imbauan

Banyak pelajar yang terlibat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Tak sedikit pula di antara mereka yang diamankan pihak kepolisian.

Editor: Willem Jonata
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sejumlah remaja diamankan Polisi usai aksi demo buruh di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang membubarkan diri, Kamis (7/10/2020) sore 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut 64 persen dari total 1.192 orang yang diamankan merupakan pelajar.

Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)
Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR) (Tribun Jakarta)

"64 persen ini pelajar dari berbagai wilayah, sepertinya cukup masif, keterlibatannya cukup besar," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

Nana pun mengimbau para orangtua dan guru meningkatkan pengawasan terhadap anak atau siswa mereka.

"Jangan sampai mereka terhasut mengikuti, dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme dan vandalisme," ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan 54 perusuh demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka.

Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020).
Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020). (Tribun Jakarta)

Jumlah itu berkurang dari yang sebelummya pernah disampaikan, yakni 87 orang tersangka.

"Selama aksi anarkis, Polda Metro Jaya telah mengamankan 1.192 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang, kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sementara itu, jumlah tersangka yang dilakukan bertambah dari 14 menjadi 28 orang.

14 orang tersebut diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan kepolisian serta menganiaya petugas.

"Kita kenalan Pasal 212, 218, 170, dan 406 KUHP. Ini pasal yang kita terapkan kepada tersangka sesuai dengan peran yang mereka lakukan," ujar Nana.

Sementara itu, lanjut Nana, 26 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Baca juga: Lewat di Depan Polisi yang Amankan Demo Omnibus Law, Nikita Mirzani Nekat Lakukan Ini

"Yang lainnya tidak dilakukan penahanan, tapi tetap dikenakan wajib lapor," terang dia.

Unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung anarkis pada Kamis (8/10/2020).

Setidaknya terdapat 18 fasilitas kepolisian yang dirusak dan dibakar massa perusuh.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bawa Jaket Almamater Milik Ibunya Buat Ikut Demo, Pelajar SMP Gelagapan saat Diamankan Polisi dan Banyak Pelajar Diamankan Saat Demo UU Cipta Kerja, Polri Imbau Orangtua-Guru Tingkatkan Pengawasan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan