UU Cipta Kerja
Hari Ini Giliran Gerakan Buruh Jakarta Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (15/10/2020).
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi protes menolak Undang Undang Cipta Kerja masih terus disuarakan kalangan serikat buruh. Kali ini aksi unjuk rasa digelar oleh Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).
GBJ dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (15/10/2020).
Aksi unjuk rasa GBI akan diisi dengan kegiatan orasi menolak UU Cipta Kerja dan dipusatkan di Simpang Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Informasinya, mereka tidak ke Istana, tetapi orasi di Simpang Cempaka Putih," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Kalangan serikat buruh sebelumnya memang telah menegaskan tetap menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh Rapat Paripurna DPR RI, Senin pekan lalu.
Mereka menilai, isi pasal-pasal dalam klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan kepentingan dan masa depan buruh.
Baca juga: Buruh Tetap Tolak Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, KSPI: Gelombang Unjuk Rasa Akan Membesar
Seperti dinyatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca juga: Hotman Paris: UU Cipta Kerja Bikin Bos Ketakutan dan Bisa Dipenjara, Selamat Untuk Para Buruh?
Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."
"Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran. Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati.
"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir."
"Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ucapnya.
Said menjelaskan, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, akan menyiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiel.
Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke pemerintah.
Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
812 Halaman
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 812 halaman dikirimkan pihak Sekretariat Jenderal DPR ke pemerintah, Rabu (14/10/2020) siang.
Sekjen DPR Indra Iskandar yang mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja kepada Sekretariat Negara, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Siang ini jadi saya meluncur ke Setneg untuk menyampaikan itu (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).