Rabu, 20 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Minta Hormati Proses Penegakan Hukum, Jangan Sampai MRS Menempatkan Diri di Atas Negara

Sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita hormati saja proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan saat mengunjungi Mabes Polri, Senin (6/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai salah satu dari enam tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Terkait penetapan status tersangka itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta MRS untuk menghormati proses penegakan hukum yang berlaku. 

"Sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita hormati saja proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujar Arteria, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).

Arteria mengimbau agar Imam Besar Front Pembela Islam itu dapat bersikap kooperatif. Seharusnya pula, kata dia, yang bersangkutan menghadiri setiap panggilan yang diberikan kepolisian. 

"MRS sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara," jelasnya. 

Menurutnya penetapan tersangka dan upaya paksa penangkapan yang diungkap kepolisian adalah wajar, lantaran sudah melalui proses criminal justice system yang proper. 

"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan dan tentunya diserta informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," kata dia. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Reaksi HRS Saat Ditetapkan Tersangka oleh Polisi: Beliau Cukup Tenang

"Saya yakin kok giat penegakan hukum mereka profesional, proporsional dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper. Beliau kan sudah 2 kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu 'untouchable', tidak bisa tersentuh oleh hukum," imbuhnya. 

Sobri Lubis (kiri)-Rizieq Shihab (kanan). Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang telah ditetapkan polisi. Yaitu Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Sobri Lubis (kiri)-Rizieq Shihab (kanan). Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yang telah ditetapkan polisi. Yaitu Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus. (Tribunnews/Irwan Rismawan/Chaerul Umam)

Bahkan kalau MRS kooperatif, Arteria meyakini tidak akan ada kejadian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal MRS. 

Dia pun meminta agar semua pihak saat ini melihat secara obyektif, memberi ruang dan dukungan kepada polisi yang sedang bekerja. 

"Jangan sampai kita membuat aparat penegak hukum, termasuk Polda Metro Jaya bimbang dan ragu untuk bersikap dan bertindak tegas. Toh, tidak perlu khawatir, karena kita semua akan mengawal proses penegakan hukumnya," kata Arteria. 

"Saatnya seluruh anak bangsa untuk bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya dan sehebat-hebatnya. Saya pribadi mewakafkan diri untuk mengawal dan memastikan due process of lawnya berjalan prosedural, cermat dan penuh kehati-hatian," tandasnya. 
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan