Rizieq Shihab Dipolisikan
Rizieq Shihab Jadi Tersangka, FPI Tak Mau Ungkap Keberadaan hingga Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
Ia menyebut, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani pemulihan setelah menjalani serangkaian acara sejak tiba di Indonesia dari Arab Saudi.
Alasan pemulihan juga menjadi alasan Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait kerumunan acara di Megamendung, Bogor.
"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," jelas Aziz.
Baca juga: Rapat dengan Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kemana Muhamad Rizieq Shihab Berada?
Baca juga: Ciptakan Lagu Soal Pengikut Habib Rizieq yang Ditembak, Iwan Fals: Kita Ikuti Saja Jalan Ceritanya

Minta Surat Panggilan Pemeriksaan
Tim kuasa hukum FPI akan meminta surat panggilan pemeriksaan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dan lima tersangka lainnya.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini (Jumat) untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020,” ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan untuk Habib Rizieq
Berikut enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan, yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:
1. Penyelenggara acara, Muhammad Rizieq Shihab
2. Ketua panitia acara, Haris Ubaidillah
3. Sekretaris panitia acara, Ali bin Alwi Alatas
4. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi
5. Penanggung jawab acara, Sobri Lubis
6. Kepala seksi acara, Habib Idrus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara, Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM: FPI Tidak Dilibatkan dalam Pengusutan Insiden Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
(Tribunnews.com/Nuryanti, Seno Tri Sulistiyono, Vincentius Jyestha Candraditya, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)