Sekretaris Perusahaan Tegaskan Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung Berada di Areal PTPN VIII
Naning juga menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PT PN VIII.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Pihak Ponpes menambahkan dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara dari bupati dsmpsi gubernur.
"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PT. PN VIII, tetapi kami membeli dari para petani. Bahwa Pihak Pengurus Markaz Sysriah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara," tambahnya.
"Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan Ummat yg sudah dikeluarkan untuk Beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yg telah dikeluarkan, agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," tandas pihak Markaz Syariah.