Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Polisi dari Mobil Komando: Jika Masih Berkerumun, Sidang Selanjutnya Kembali Digelar Online!
Melalui pengeras suara di mobil komando, polisi mengatakan secara tegas, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang selanj
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian gabungan dalam hal ini Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat serta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk tidak berkerumun di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Diketahui pada hari ini Jumat (26/3/2021), PN Jakarta Timur perdana menggelar sidang Rizieq Shihab atas perkara pelanggaran protokol kesehatan secara tatap muka.
Melalui pengeras suara di mobil komando, polisi mengatakan secara tegas, jika simpatisan masih berkerumun maka tidak menutup kemungkinan sidang selanjutnya akan kembali digelar secara virtual.
"Bapak Ibu, dimohon untuk tidak berkerumun, mohon jaga protokol kesehatan, kalau masih seperti ini, maka sidang akan kembali online," tutur seorang polisi dari dalam mobil komando di depan PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Lebih lanjut, dalam imbauan tersebut kepolisian juga meminta simpatisan untuk senantiasa menjaga kesehatan keluarga.
Pasalnya kata dia, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum menunjukkan tanda penurunan jumlah kasus.
"Jaga jarak Ibu Bapak jangan berkerumun, jangan sampai terpapar Covid-19, sayangi keluarga di rumah," tegasnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.
Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Selawatan di PN Jaktim, Polisi Dorong Mundur dan Amankan Sejumlah Oknum
Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.