Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Tidak Berkompeten, Jaksa Enggan Beri Pertanyaan ke Refly Harun
Keempat ahli tersebut yakni Ahli Tatanegara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dan Ahli Hukum Pid
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi juga kami kesampingkan karena selalu berdasarkan pada KBBI sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata dan bahasa hukum, jadi jpu kami yang ingin kesampingkan itu," imbuhnya.
Dengan keputusan tersebut, maka Hakim menyatakan jaksa tidak berhak memberikan pertanyaan kepada empat ahli yang sudah ditolak itu.
"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," jelas Hakim Khadwanto.
Sebagai informasi, Kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadirkan enam ahli dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Para ahli yang dihadirkan itu yakni Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center dr. Abdul Chair Ramadhan; Epidemiolog dari Universitas Sebelas Maret Tonang Dwi Ardianto; Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang.
Selanjutnya hadir juga, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Tatanegara Refly Harun dan Ahli Teori Pidana Prof Muzakir.