Jumat, 15 Agustus 2025

Virus Corona

Polisi Minta Pekerja Sektor Non-Esensial Lapor Jika Masih Diminta Perusahaan Bekerja di Kantor

Polisi meminta pekerja sektor non esensial yang masih disuruh bekerja dari kantor melalapor ke Satgas.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktifitas pekerja di kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Senin (5/7/2021). Di masa PPKM Darurat, pemerintah mengeluarkan aturan bekerja dari kantor untuk sektor esensial maksimum 50 persen sedangkan untuk sektor kritikal dapat 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pekerja selain dari dua sektor tersebut wajib bekerja dari rumah 100 persen. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ia mengatakan pihak yang tidak menjalankan aturan PPKM Darurat berarti tidak mendukung atau menghalang-halangi penanggulan wabah.

"Ketika itu dilanggar, maka merupakan bagian menghalangi upaya penanggulangan. Kalau menghalangi upaya penanggulangan, maka terpenuhi unsur pada Pasal 14. Itulah yang kemudian diterapkan dalam upaya penyidikan dan penyelidikan," kata Tubagus.

Diketahui, dalam kebijakan PPKM Darurat, disebutkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan