Sabtu, 6 September 2025

Begal Sadis yang Menewaskan Karyawati Basarnas Ditangkap, Pelaku Bertindak Sebagai Eksekutor

Kepolisian kembali menangkap satu tersangka kasus pembegalan yang menewaskan seorang karyawati Basarnas bernama Mita (22).

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Kepolisian kembali menangkap satu tersangka kasus pembegalan yang menewaskan seorang karyawati Basarnas di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian kembali menangkap satu tersangka kasus pembegalan yang menewaskan seorang karyawati Basarnas bernama Mita (22).

Diketahui peristiwa terjadi di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/10/2021) dini hari.

Tersangka keempat yang ditangkap apara kepolisian berinisial T.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaku nekat membegal Mita lantaran dipengaruhi oleh narkoba.

"Sesuai prediksi (pelaku) di bawah pengaruh narkoba," ungkap Hengki saat dikonfirmasi pada Senin (15/11/2021).

Namun, Hengki akan menjelaskan kronologis peristiwa dan penangkapan lebih lengkap besok saat rilis kasus tersebut.

"Pelaku begal yang bertindak selaku eksekutor yang mengakibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Besok akan kita rilis lengkap," ujarnya.

Baca juga: Begal Sadis yang Tewaskan Pegawai Basarnas di Kemayoran Berhasil Dibekuk Polisi

Sebelumnya, seorang karyawati bernama Mita Nurkhasanah tewas dibacok komplotan pembegal di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/10/2021) dini hari.

Dari keterangan yang beredar di media sosial, pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua unit sepeda motor.

Mereka kemudian membacok korban hingga terkapar di jalan dan tewas.

Mita sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Kemayoran.

Baca juga: Tenaga Honorer Basarnas Dibegal di Kemayoran, Korban Dibacok Hingga Tewas

Namun, naas, sampai rumah sakit nyawanya tak tertolong.

Korban meninggal dunia sekitar pukul 02.47 WIB.

Jual barang curian untuk beli Narkotika

Para pelaku begal yang menyerang karyawati Basarnas tersebut diketahui menggasak ponsel milik korban.

Ponsel merk Vivo itu kemudian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk membeli narkotika.

"Pelaku tiga ini positif karena dipakai untuk beli narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Senin (1/11/2021).

Yusri menambahkan, hasil tes urine kepada tiga pelaku begal menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.

"Hasil tes urine positif," ujar dia.

Baca juga: Begal Sadis yang Tewaskan Pegawai Basarnas di Kemayoran Berhasil Dibekuk Polisi

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Yusri mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau yang menghajar korban.

"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.

Tak berselang lama, empat pelaku yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor menghampiri MN.

Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.

"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, kalimat yang diucapkan pelaku hanya modus saat melakukan aksi begal.

"Ini hanya teknis pelaku untuk merebut barang korban. Jadi kalimat ini enggak ada, karena korban sama pacarnya lagi nunggu. Mereka berhenti langsung mengatakan gitu dan mengambil hp kprban dan membacok," ungkapnya.

Melihat kawanan begal, kekasih korban kabur.

Sedangkan pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan membacok korban hingga tewas.

"Tanpa melihat situasi, pelaku membacok korban dan mengambil HP Vivo dan korban meninggal dunia," tutur Yusri.

Ketiga pelaku kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pembegal yang Hilangkan Nyawa Karyawati Basarnas, Pelaku di Bawah Pengaruh Narkoba

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan