Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta
Polres Metro Jakarta Selatan mengupayakan upaya restorative justice dalam penyelesaian kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Wahyu Aji
Mantis yang masuk dalam DPO sudah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, Mantis terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta.
Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pria Usia 18 Tahun Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.