Kamis, 11 September 2025

Polisi Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta

Polres Metro Jakarta Selatan mengupayakan upaya restorative justice dalam penyelesaian kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan terkait kasus pengeroyokan di SMAN 70. 

Mantis yang masuk dalam DPO sudah ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (28/6/2022) kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut, Mantis terbukti turut melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta.

Adapun insiden itu terjadi pada Mei 2022.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pria Usia 18 Tahun Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada 6 orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan