Senin, 18 Agustus 2025

Medina Zein Terjerat Kasus Pidana

Polisi Jelaskan Alasan Jemput Paksa dan Tahan Medina Zein di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein, Kamis (7/7//2022).

Editor: Hasanudin Aco
Wartakota
Selebgram Medina Zein di Kejari Jaksel usai dijemput paksa polisi. Ia tampak tertunduk lesu dan menyembunyikan wajahnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein, Kamis (7/7//2022).

Ia dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. #

Medina sempat berperkara atas sejumlah laporan yang diproses di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan alasan menjemput Medina lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dijemput paksa polisi.

"Karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Bisa dikatakan tersangka tidak kooperatif," kata Zulpan saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Deretan Kontroversi Medina Zein, sempat Masuk RSJ hinga Kini Dijemput Paksa Polisi

Zulpan juga menjelaskan bahwa Medina menjadi tersatas dua pelaporan.

Satu atas nama pelapor Marissya Icha terkait pencemaran nama baik dan satu lagi atas dasar laporan Uci Flowdea terkait kasus pengancaman.

"Jadi dilaporkan oleh dua orang dan kasus itu masing-masing sudah jadi tersangka," jelas Zulpan.

Atas penetapan itu, akhirnya penyidik melakukan penjemputan paksa di rumahnya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Setelah dijemput, Medina kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.

"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel," terang Zulpan.

Kini, Medina telah dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kasipidum Kejari Jaksel Denny Wicaksono  mengatakan, Medina Zein akan dititipkan paling lama 20 hari menuju masa persidangannya nanti.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan