Polisi Sebut Wanita Usia Muda Kerap Jadi Sasaran Pelaku Perdagangan Orang Dijadikan PSK di Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya berhasil menangkap empat pelaku terkait kasus tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco

Mengetahui ada laporan masuk tersebut, dikatakan Komarudin pihaknya pun langsung bergerak cepat dengan menangkap para pelaku.
"Anggota juga melakukan pengembangan dan penangkapan serta mengamankan para korban di Hotel Oyo Fictory taman Ubud Karawaci, Tangerang," ucapnya.
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolres, para pelaku memiliki peranan berbeda-beda mulai dari merekrut korban hingga mengatur uang dari penjualan korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
"Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 12 jo Pasal 2 UU RI No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 13 UU RI No 12/2022 tentang TPKS dan atau Pasal 506 KUHP," pungkasnya.
6 Bayi Diselamatkan saat Hendak Dijual ke Singapura, 12 Tersangka Berbagi Peran |
![]() |
---|
Polri Bongkar Sindikat TPPO, Korban Dijanjikan Kerja di Arab, Tapi Jadi Admin Kripto di Myanmar |
![]() |
---|
Kebanggaan Dewi Intan Malenka Raih Gelar MBA Magna Cumlaude |
![]() |
---|
Investigasi Jejak Prostitusi di IKN, Sewa PSK, dan Kupu-kupu Malam di Guest House |
![]() |
---|
Cak Imin Kaget Ada PSK di IKN: Waduh! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.