Sabtu, 9 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Bermodal Amplop, Wowon Kelabui TKW Hingga Ratusan Juta Rupiah, Korban Rutin Transfer Tiap Bulan

Trunoyudo menyebut Wowon melakukan cara-cara yang tidak masuk logika itu dengan tujuan bisa menguras harta korban.

(ISTIMEWA/Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Wowon Erawan pelaku pembunuhan berantai (kiri). Wowon Cs melakukan penipuan berkedok dukun kepada korbannya yang kebanyakan adalah TKW. Wowon melakukan penggandaan uang yang dia masukkan ke dalam amplop agar korbannya yang merupakan tenaga kerja wanita (TKW) percaya dan mau memberikan uangnya. 

Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.

Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida. Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.

Keempat jenazah itu dimasukan di tiga lubang di sekitar rumah Wowon di Cianjur bersama semua barang-barangnya. Tersangka menutup lubang itu dengan cara dicor dan di keramik agar jejak korban tak terlihat.

Selanjutnya, satu korban lainnya ternyata Halimah yang juga merupakan istri kelima Wowon yang dibunuh oleh Duloh.

Duloh mengatakan kepada keluarga jika Halimah meninggal dunia karena sakit. Padahal, Halimah tewas akibat dicekik oleh Duloh.

Saat ini, jasad Halimah sudah dimakamkan di kampung halamannya di Cilicin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Lalu, satu korban lainya bernama Siti dibuang ke laut di daerah Surabaya, Jawa Timur oleh Wowon cs dengan meminta tolongan Noneng. Namun, akhirnya bisa ditemukan dan dimakamkan secara laik.

Siti dibunuh karena menagih janji ke Wowon soal penggandaan harta kekayaan miliknya.

Hingga total korban yang dibunuh oleh Wowon cs ada sebanyak sembilan orang.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan