Minggu, 24 Agustus 2025

Penampungan PSK di Tambora Digerebek Polisi, Ditemukan Buku Transaksi hingga Puluhan Kondom

Polisi  membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah indekos Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu

Editor: Hasanudin Aco
Ist
39 wanita pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal, Jakarta Utara diamankan jajaran Polsek Tambora di sebuah indekos di Tambora, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penampungan PSK. (Foto: Dokumen Polsek Tambora). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi  membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah indekos Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.

Selain menemukan sebanyak 39 PSK berada di tempat penampungan berkedok indekos itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.

Diantaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sebanyak lima pelaku.

Diantaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.

Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Indekos yang Dijadikan Penampungan PSK di Tambora Jakarta Barat

Di dalam tempat tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan.

Sementara lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya.

Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.

"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.

Putra menambahkan sebanyak 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.

Namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.

Tak hanya itu, mereka dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan